Zakat Fitrah di Awal, membantu disaat Pandemi
FATWA MUI : ZAKAT FITRAH DI AWAL, MEMBANTU MEREKA DI TENGAH-TENGAH PANDEMI Saat ini, di tengah-tengah keadaan pandemi, Ekonomi pun semakin terpuruk. Semakin banyak yang terdampak dan membutuhkan. Oleh karena itu MUI dan Kemenag mengeluarkan Fatwa untuk mendahulukan berzakat di awal Ramadhan. Sehingga dana zakat dapat disalurkan ke saudara kita yang sedang membutuhkan di tengah-tengah keadaan pandemi ini. Ketentuan : Kadar Zakat Fitrah adalah 2,5-3 kg beras Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok Orang yang wajib membayar Zakat Fitrah Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari) Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah: Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋ...